Ordered List

Senin, 20 April 2015

SEJARAH PERBANKAN ISLAM



SEJARAH PERBANKAN ISLAM

1.      Praktik Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat

Bank adalah lembaga yang melakukan tiga fungsi utama yaitu, menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima simpanan, menyalurkan dana, dan melakuakn trransfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasululla SAW.

Seorang sahabat pada zaman Rasulullah SAW, Zubair bin Awwam r.a, memilih tidak menneriam titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk  pinnjaman. Tindakan zubair inni  menibbulkan implikasi yang berbeda yakni, pertama, dengn mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya. Kedua, karena  bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a, juga pernah melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a yang tinggal di Irak.

2.      Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan  Bani Abbasiyah

Di zaman bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Fungsi-fuungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga diperlukan keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Hal ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Aktivitas ekonomi ini merupakan cikal bakal  dari apa yang kitta kenal sekarang sebagai  praktik penukaran mata uang (money changer).

Kemajuan praktik perbankan pada zaman ini ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan peranan bankir telah meliputi tiga aspek yaitu, yakni menerima deposit, menyalurkannya dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Dalam sejarah perbankan Islam, Sayf Ad-daulah Al-hamdani tercatat sebagai orang pertma yang menerbitkan cek untuk kperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol).

3.      Praktik Perbankan Di Eropa

Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan jihbiz kemudian dilakuakn oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai instirusi bank. Ketika bank Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya  haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan bunga uang.

Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bankit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan mulai dilakukan ke seluruh penjuru dunia, sehingga kegiatan perekonomian dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan Negara-negara muslim satu per satu jatuh dalam cengkeraman penjajahan bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan oleh isntitusi ekonomi bangsa eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena isntitusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas Negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga.

4.      Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Pendirian bank syariah diawali dengan berdirinya tiga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS Haraukat di  Nangroe Aceh Darussalam. Pendirian bank syariah di Indonesia diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui lokakarya “Bunga Bank  dan Perbankan” di Cisarua, Bogor, 18-20 Agustus 1990. Him kerja untuk mendirikan bank  syariah di  Indonesia. Sehingga berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan beroprasi pada tahun 1992. Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat Indonesia masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia tahun 1997 dan 1998, maka para bankir melihat bahwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berfikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia , tahan terhadap krisis moneter. Pada 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, kemudian dikonversi menjadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua di Indonesia. Ternyata Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan cepat mengalami perkembangan yang diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.

1 komentar: